Sabtu, 14 Juli 2012

Haramnya Berkerja di Kantor Pajak


Apa penyebab haramnya bekerja di kantor pajak?
Jawaban :

Pajak dihukumi haram karena :
1.       Memakan harta sesama muslim dengan cara yang bathil.
2.       Tidak berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan pemahaman salaf.
3.       Tasyabbuh perbuatan orang-orang kafir dan pemrintah dzalim.
4.       Pajak di zaman salaf diterapkan terhadap orang kafir, bukan terhadap muslim.
Selain itu terdapat hadits yang menunjukkan bahwa pajak termasuk dosa besar. Lihat halam 38 majalah edisi ini pada akhir hadits yang menyebutkan kisah wanita Ghamidiyah yang meminta agar dirinya dirajam karena telah berzina.
Ada kitab khusus yang membahas tentang pajak, ditulis oleh Fahd Nahsyali al-‘Adani, dan diberi pendahuluan oleh Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam.
Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
al-Ustadz Qomar Suaidi .
(Asy-Syariah Vol.VII/No.83/1433H/2012 dalam rubrik Tanya Jawab Ringkas)

Cat.
Hadits yang diisyaratkan diatas
“...Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah Khalid shingga Khalid mencelanya. Nabi shallallahu ‘alahi waslam mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, “Tunggu hai Khalid, Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya,sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan oleh pemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya...” (HR. Muslim no. 3208)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar