Soal:
Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon penjelasannya.
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.
Halimah
asy…@plasa.com
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu khairan katsiran.
Halimah
asy…@plasa.com
Jawab:
Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di masyarakat digolongkan menjadi dua jenis:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan bai’ at-taqsith.
Sistem jual beli dengan bai’ at-taqsith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena jelas-jelas mengandung riba.
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha mengistilahkan kredit jenis ini dengan bai’ at-taqsith.
Sistem jual beli dengan bai’ at-taqsith ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya:
** Asy-Syaikh Muhammad Nashirudin Al-Albani
Dalam kitab Ash-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al-Ma’arif,
Riyadh, hadits no. 2326 tentang “Jual Beli dengan Kredit”, beliau
menyebutkan adanya tiga pendapat di kalangan para ulama. Yang
rajih (kuat) adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual dengan
kredit apabila harganya berbeda dengan harga kontan (yaitu lebih mahal,
red). Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari
Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An-Nasa`i dan At-Tirmidzi, bahwa
Rasulullah r melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi
jual beli.
Asy-Syaikh Al-Albani menjelaskan, maksud larangan dalam hadits
tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam satu transaksi jual
beli, seperti perkataan seorang penjual kepada pembeli: Jika kamu
membeli dengan kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka
harganya sekian (yakni lebih tinggi).
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simak bin Harb dalam As-Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thawus dalam Mushannaf Abdirrazaq jilid 8 no. 14631, Ats-Tsauri dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 no. 14632, Al-Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al-Khaththabi dalam Ma’alim As-Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa‘i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Gharibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simak bin Harb dalam As-Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al-Marwazi), Ibnu Sirin dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 hal. 137 no. 14630, Thawus dalam Mushannaf Abdirrazaq jilid 8 no. 14631, Ats-Tsauri dalam Mushannaf Abdirrazzaq jilid 8 no. 14632, Al-Auza’i sebagaimana disebutkan oleh Al-Khaththabi dalam Ma’alim As-Sunan jilid 5 hal. 99, An Nasa‘i, Ibnu Hibban dalam Shahih Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam Gharibul Hadits.
Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka
baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak)
riba.”
Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp 100.000,00, dan
kredit dengan harga Rp 120.000,00. Maka ia harus menjual dengan harga Rp
100.000,00. Jika tidak, maka ia telah melakukan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit (yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan) dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli dengan riba.
** Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Dalam kitabnya Ijabatus Sail hal. 632 pertanyaan no. 376, beliau
menjelaskan bahwa hukum jual beli seperti tersebut di atas adalah
dilarang, karena mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada
setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti ini.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah
yang diriwayatkan oleh An-Nasa‘i dan At-Tirmidzi, bahwa Rasulullah
melarang transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi jual beli.
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Al-Hakim dan Al-Baihaqi, dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1 transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.”
Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya Al-Ahadits Al-Mu’allah Zhahiruha Ash-Shihhah, hadits no. 369.
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy-Syaikh Al-Albani:
Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan nasehat Asy-Syaikh Al-Albani:
“Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual
beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di kalangan pedagang di
masa kita ini, yaitu jual beli at-taqsith (kredit), dengan mengambil
tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual beli
yang tidak disyariatkan. Di samping mengandung unsur riba, cara seperti
ini juga bertentangan dengan ruh Islam, di mana Islam didirikan atas
pemberian kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap mereka
serta meringankan beban mereka, sebagaimana sabda Rasulullah yang
diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari:
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”
“Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika menjual dan ketika membeli…”
Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa
kepada Allah, menjual dengan cara kredit dengan harga yang sama
sebagaimana harga kontan, maka hal itu lebih menguntungkan baginya, juga
dari sisi keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan orang suka
membeli darinya, dan diberkahinya oleh Allah pada rizkinya, sebagaimana
firman Allah:
“Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath-Thalaq: 2-3)
“Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath-Thalaq: 2-3)
Demikian nasehat dari Asy-Syaikh Al-Albani. Sebagai kesimpulan, kami
nasehatkan kepada kaum muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika
menghadapi sistem jual beli semacam ini.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar