Dari Amirul Mu’minin Abu Hafs Umar bin Khaththab radhiyallahu
‘anhu berkata, aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda :
إِنَّمَا
الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ
كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ
، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا ، أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا،
فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niat. Dan setiap
orang tergantung dari apa yang diniatkannya. Barangsiapa yang niat hijrahnya
kepada Allah dan Rasul-Nya maka niat hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan
barangsiapa yang niat hijrahnya karena dunia yang ingin dia dapatkan atau
karena wanita yang dia ingin nikahi maka niat hijrahnya kepada apa yang ia
tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat tentang
hadits
Yang dibahas dalam hadist
ini :
Hadits ini membahas tentang
kedudukkan niat dalam amal. Amal tidaklah dianggap secara syar’i (tidak sah) kecuali
disertai dengan niat.
Penjelasan hadits secara
global (umum) :
Hadits ini adalah hadits yang agung, pokok dan poros
agama Islam. Bahwasanya seseorang dibalas sesuai dengan niatnya. Ketika
seseorang melakukan amalan shalih dengan niat ikhlas mencari ridha Allah maka
amalannya diterima. Dan sebaliknya jika seseorang beramal dengan amalan shalih
bukan dalam rangka bertaqarub kepada Allah dan bukan dengan niat ikhlas mencari
ridha-Nya maka amalannya sesuai dengan apa yang ia niatkan dan amalannya tidak
diterima. Di antara niat yang tidak baik adalah ketika seseorang beramal karena
tujuan ingin mendapatkan dunia atau wanita dengan amalan shalihnya. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam menyebutkan di antara amalan shalih adalah hijrah, yaitu berpindah
dari negeri kafir ke negeri muslim. Bahkan hijrah adalah di antara amalan yang memiliki
keutamaan yang besar. Jika dilakukan karena mengharap ridha Allah dan negeri
akhirat maka ia akan mendapatkan pahala
dari hijrahnya. Dan barangsiapa yang tujuan hijrahnya untuk meraih dunia dan
untuk menikahi seorang wanita maka hijrahnya sesuai dengan apa yang ia tuju dan
ia tidak mendapatkan pahala di sisi Allah.
Faidah yang dapat diambil
dari hadits ini :
- Amalan disyaratkan sah secara syar’i dan mendapatkan pahala harus disertai niat. Dan niat tempatnya di hati tidak dilafadzkan.
- Anjuran untuk ikhlas, karena sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali jika dilakukan dengan benar dan ikhlas mengharap ridha Allah.
- Harus membedakan niat antara ibadah yang satu dengan yang lainnya, dan antara ibadah dengan muamalah atau dengan adat (kebiasaan).
- Amalan-amalan yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah ‘Azza wa Jalla apabila dilakukan oleh seseorang sebagai adat (kebiasaan) semata maka tidak mendapatkan pahala, hanya semata-mata perbuatan tersebut. Walaupun amalannya benar sampai dia memaksudkan amalannya dalam rangka bertaqarub kepada Allah.
- Hijrah adalah amalan ibadah maka harus diniatkan ikhlas dalam rangka mencari ridha Allah Ta’aala. Bahkan hijrah diantara amalan ibadah yang memiliki banyak keutamaan. Dan hijrah dalam Islam ada dua bentuk sebagaimana pernah terjadi awal-awal islam :
Pertama :
Hijrah (berpindah) dari negeri khauf (tidak aman) ke negeri yang aman.
Sebagaimana hijrahnya para shahabat kenegeri Habasyah.
Kedua : Hijrah dari
negeri kafir ke negeri Islam. Seperti
hijrah para shahabat dari Mekkah (sebelum Fathu Mekkah) ke Madinah.
Hukum Hijrah
Syariat hijrah tetap disyariatkan dan hukumnya
sebagaimana datang penjelasannya dibawah ini.
·
Yang hukumnya wajib : yaitu bagi seorang
muslim yang mampu untuk berhijrah sedangkan ia tidak bisa menegakkan dan menampakkan agamanya di
negeri kafir tersebut.
·
Yang tidak ada kewajiban baginya hijrah : yaitu bagi orang yang tidak mampu berhijrah. Seperti orang yang sakit
atau orang-orang yang lemah dari wanita dan orang yang lanjut usia atau yang
serupa dengan mereka.
·
Yang hukumnya dianjurkan :
yaitu bagi orang yang mampu untuk berhijrah sedangkan ia bisa menegakkan dan
menampakkan agamanya di negeri kafir tersebut.
Ditulis oleh Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Daftar Bacaan :
·
At-Tuhfah Ar-Rabaniyyah Fii Syarhi Al-Arba’iin Hadits
An-Nawawiyyah, Syaikh Ismail bin
Muhammad Al-Anshaary
·
Syarh Al-Arba’iin An-Nawawiyyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
·
Dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar